PEMBUKAAN
Sebelum penulis menyampaikan tugas
yang mana telah diberikan oleh dosen pengajar Pendidikan Kewarga Negaraan. Penulis
akan mengawali tugas ini dengan sedikt bumbu kata-kata bembuka, yang tersusun
rapih, indah, dan sejuk dibaca, didengar, dan dipahami. Untuk mengawali suatu
kebaikan didahului dengan kebaikan pula, agar kelak pada saat dosen pengajar
membaca isi dari tugas yang telah disusun oleh penulis dengan sedemikian rupa
bisa dibaca dan diresapi dengan hati kihlas tanpa ada beban sedikit pun.
Alhamdulillah hirabil alamin, telah
terucap dari lubuk hati terdalam seorang penyusun sekaligus penulisyang
budiman, marilah kita sama-sama panjatkan puja dan puji serta sukur kita
kehadirat ILLAHIRABI. Yang telah member kita nikmat tak terhingga sehingga
penulis dan pembaca bisa merasakan begitu banyak pelajaran yang bisa di pejari,
dan akan terus mendapat pemahaman pengetahuan yang tak terhingga. Salawat beriring
salam kita hanturka kepada pemimpin dan suri tauladan bagi seluruh makhluk yang
bernafas hingga saat ini, Rasulullah S.A.W. Karna dengan kesabaran dan
ketabahanya kita dapat ditemukan dengan suatu ajaran sepiritual terbesar dalam
jagat raya ini yaitu ISLAM.
Terima kasih penulis ucapkan kepada
dosen pengajar Pendidikan Kewarga Negaran, yang telah memberikan tugas yang
sangat bermanfaat untuk menambah wawasan penulis khusunya umumnya untuk setiap
orang pembaca isi dari tugas yang penulis sampaikan ini. Mudah-mudahan dosen
pengajar bisa member nilai tambah dengan tugas yang saya buat ini.
Dalam tugas ini, penulus diberi
beberapa kata kunci untuk memudahkan penyampaian penulisan dri tugas yang akan
dikerjakan. Kata kunci utama adalah Wawasan Nusantara yang mana di dalamnya
terdapat kata kunci lain yang saling terhubung satu dengan yang lainya. Seperti
yang sudah tertulis jelas pada sampul halaman depan tugas ini, diantaranya
maksud dan dasar hukum “polotik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
Bangsa Indinesia” yang dimaksudkan dilandaskan dengan pasal perundang-undangan
yang telah dikeluarkan oleh pemerinatah yang berdaulat. Atas dasar ingin
memajukan Ibu Pertiwi menuju kesejahteraan yang lebih baik lagi. Sesuai dengan
cita-cita Bangsa Indonesia yang mana tercantum dalam alenia ke-4 “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mudah-mudahan
cita-cita Bangsa Indonesia bisa tercapai dari para penerus generasi muda
seperti kami. AMIEN
Langsung
masuk pada pokok permasalahan dari tugas ini. Silakan dibaca dan diperbaiki
bila mana ada beberapa kesalahan penulisan atau penyampaian penulis, saya mohon
dimaafkan.
WAWASAN NUSANTARA POLITIK
Secara etimologis, politik
berasal dari kata Yunani polis yang
berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia
yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti
pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan.
Bangsa Indonesia sendiri memiliki
sistem pemerintahan politik yang diatur oleh negar, oleh sebab itu pemilihan
presiden di atur oleh UUD 45 Bab 3
tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 6 ayat 1dan 2, Pasal 6A ayat 1 sampai
5. Disitu tertulis dengan jelas
bagaimana langkah dan syarat pemilihan president Republik Indonesia ini.
Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, sejak itu mereka mengemban
amanant besar Negara. Jika pada masa jabatan persiden dan wakil presiden tidak
melaksanakan amanat bangsa, sama halnya dengan menghianati bangsa dan
kepercayaan rakyat terhadap presiden. Maka dengan tegas akan diperhentikan dari
jabatanya. Sesuai dengan UUD 45 Bab 3
Pasal 7A, “Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Oleh sebab itu juga UUD 45 menyertakan
persaratan menjadi seorang presiden dan wakil presiden pada UUD 45 Bab 3 ayat 6 Pasal 1 dan 2, “(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (2) Syaratsyarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang”.
Dengan diadaknya UUD 45 sebagai peraturan dan tuntunan
Negara, tapi bukan hanya untuk para petinggi Negara. Melainakan kita rakyatnya
juga harus ikut mendukung peraturan pemerintah agar bisa menjadi warga yang
baik di bangsa yang penuh ketaatan ini. Seperti tertulis pada UUD 45 Pasal 27 ayat 2, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Jelas disitu tertulis, bahwasanya setiap
warga Negara wajib menjung-jung tinggi hukum. Termasuk para petinggi dan
pejabat wajib mentaati hukum, tidak ada terkecualian.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu
dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making)
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada.
Wawasan Nusantara Ekonomi
Secara
umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pada bidang ekonomi pula Negara
menciptakan berbagai macam perusahaan yang dikelola dan diatur oleh Negara.
Sehingga Negara membuat undang-undang tentang, “PERUSAHAAN NEGARA. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran
Negara No. 1989). Semua tentang perusahaan pemerintah ada dan tertulis dengan jelas pada UU No.19 tahun 1960 tersebut.
Negara No. 1989). Semua tentang perusahaan pemerintah ada dan tertulis dengan jelas pada UU No.19 tahun 1960 tersebut.
Negara
membuat perusahaan karena bahwa perlu segera diusahakan terlaksananya program
umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 mengenai keharusan diadakannya
reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan kearah
pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar .
Sifat dan tujuan prusahaan Negara
juga tercantum pada UU No.19 tahun 1960
pasal 4 ayat 1 dan 2, yaitu:
(1) Perusahaan negara adalah suatu
kesatuan produksi yang bersifat :
|
A. memberi jasa,
|
B. menyelenggarakan kemanfaatan umum,
|
C. memupuk pendapatan.
|
(2) Tujuan perusahaan negara ialah
untuk turut membangun ekonomi nasional sesuaidengan mengutamakan kebutuhan
rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju
masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
|
Tapi masih saja perekonomian Bangsa Indonesia masih
bersifat menguntungkan yang berkuasa, sedangkan yang tidak memiliki kekuasaan
semakin merasakan dampak ekonomi tingkat bawah. Sehingga harus cepat
dilaksanakn UUD 45 pasal 34 ayat 1,
“Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Karena
mereka terkena dampak yang begitu menyakitkan dari sistem perekonomian seperti
itu.
Seharusnya pemerintah cepat bertindak terhadap system
perekonomian yang adil dan beradab, agar kesejahteraan tersampaiakan kepada
seluruh penduduk dan masyarakat Indonesia.
Wawasan Nusantara Sosial
Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta
yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal)
diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan
disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau
mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata
culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa
Indonesia. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur
sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual
dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Di
tengah-tengah zaman yang serba modern ini, sedikit demi sedikit kebudayaan
Indonesia hilang, bahkan diakui oleh Negara lain. Ini karna rakyat Indonesia
terlalu dimudahkan oleh peradaban dunia. Sehingga rakyat Indonesia malupakan UUD 45 pasal 32 ayat 1,“ Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai
budayanya”. Ini
seharusnya menjadikan kepedulian kita semakin sadar, mendukung kebudayaan
bangsa kita sendir. Bukan memasukkan budaya barat ke dalam Bangsa Indonesia,
padahal banyak bangsa lain yang mengagumi seni budaya Indonesia. Tapi kenapa
kita sendiri, yang dilahirkan di tanah ibu pertiwi ini tudak mangagumi kebudayaan
yang telah diciptakan oleh nenek meoyang kita sendiri?
Penulis juga mengutip pendapat, yang disampaikan oleh
sumber yang penulis lupa untuk mencatatnya, “Perubahan sosial budaya dapat terjadi
bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing. Perubahan
sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya
dalam suatu masyarakat”.
Sosial sendiri, dibutuhkan yang namanya bahasa. Yang
mana Indonesia ini memeiliki berbagai macam bahasa daerah, yang berfungsi untuk
bersosialisasi antar sesama penduduk daerah asal masing-masing. Dengan berbagai
macam bahasa yang Indonesia miliki, Indonesia termasuk Negara yang apaliang
kaya akan social budaya. Sehingga UUD 45
pun menyuruh untuk menghormati bahasa yang berbeda-beda pada pasal 32 ayat 2, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional”.
Menurut Edward B.
Tylor, kebudayaan merupakan
keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan
lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Membuktikan perbedaan itulah yang didapat dari setiap anggota masyarakat,
secara tardisional mereka melakukanya termasuk dalam seni, moral, hukum, adat
istiadat, dan keahlian seni lain. Itu semua merupakan sebuah kebudayaan.
Jadi,
banggalah dengan kebudayaan bangsa sendiri. Bangsa lain saja bisa mengagumi
budaya Indonesia masak kita Warga Indonesia sendirai tidak bisa melestarikan
budaya nenek moyang kita!
Wawasan Nusantara Pertahanan Keamanan
Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan
dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka
baik politik maupun konsep pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua
doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas
telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut
untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Karena wilayah Negara Indonesia berpulau-pulau,
seperti yang tertera pada UUD 45 pasal
25A, “Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hakhaknya ditetapkan dengan undang-undang”. Maka pemerintah Negara membuat bermacam-macam tingkat
pertahanan. Yaitu berdasarkan
UU RI No. 20 Tahun 1998 tentang Pokok
Pertahanan dan Kekuatan Hankamnas dikelompokkan dalam 4 komponen, yaitu
sebagai berikut:
1) Rakyat terlatih
1) Rakyat terlatih
2)
Angkatan bersenjata/TNI
3)
Perlindungan masyarakat (LINMAS)
4)
Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional.
Ada pun, pertahanan keaman bangsa
Indonesia berlandaskan UUD 45 pasal 30
ayai 1 sampai 5. Pada pasal satu rakyat ikut berperan dalam pertahanan
Negara, “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Oleh sebab itu maka kita sebagi rakyat Indonesia yang
baik, harus ikut serta mempertahankan keamanan bangsa kita. Karna kita masih
dalam proses belajar, maka kita mempertahankan Negara dengan cara belajar dan
menggapi cita-cita. Dengan ini maka masa depan Indonesia semakin cerah dan
gemilang.
Sedangkan
untuk pertahanan di darat, di laut, dan di udara. Dilaksanakan oleh tentara
pada setiap angkatan dan tempat tugasnya, seperti yang tertera pada UUD 45 pasal 30 ayat 3, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara”. Tentara-tentara tersebut, di bentuk
dari warga sipil yang dikeloloa menjadi manusia-manusia handal penjaga Negara.
Seperti
yang pernah saya tulis, bahwa pada dasrnya setiap warga termasuk pasukkan
keamanan Negara, tidak terhindar dari yang namanaya peraturan, seperti yang
sudah dituliskan pada UUD 45 Pasal 30
ayat 5, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang”. Oleh karna
itu maka pasukan pertahanan dijadikan contoh bagi setiap warga sipil. Akan
tetapi banyak juga pasukan keaman Negara yang menyalah gunakan jabatanya.
Seperti yang baru saja terjadi kemarin, penganiyayaan wargasipil oleh oknum
yang dipercayai Negara untuk melindungi Negara.
Mungkin,
hanya ini saja tugas yang saya bisa sampaikan, mudah-mudahan bisa menjadi
pelajaran kedepanya. Dan mohon maaf apa bila ada kesalahan dalam penulisan
maupun dalam bahasa yang kurang tepat.
tgas STTM nih!
BalasHapus