Kamis, 01 November 2012

WAWASAN NUSANTARA: Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Keamanan Perthanan


PEMBUKAAN
                Sebelum penulis menyampaikan tugas yang mana telah diberikan oleh dosen pengajar Pendidikan Kewarga Negaraan. Penulis akan mengawali tugas ini dengan sedikt bumbu kata-kata bembuka, yang tersusun rapih, indah, dan sejuk dibaca, didengar, dan dipahami. Untuk mengawali suatu kebaikan didahului dengan kebaikan pula, agar kelak pada saat dosen pengajar membaca isi dari tugas yang telah disusun oleh penulis dengan sedemikian rupa bisa dibaca dan diresapi dengan hati kihlas tanpa ada beban sedikit pun.
            Alhamdulillah hirabil alamin, telah terucap dari lubuk hati terdalam seorang penyusun sekaligus penulisyang budiman, marilah kita sama-sama panjatkan puja dan puji serta sukur kita kehadirat ILLAHIRABI. Yang telah member kita nikmat tak terhingga sehingga penulis dan pembaca bisa merasakan begitu banyak pelajaran yang bisa di pejari, dan akan terus mendapat pemahaman pengetahuan yang tak terhingga. Salawat beriring salam kita hanturka kepada pemimpin dan suri tauladan bagi seluruh makhluk yang bernafas hingga saat ini, Rasulullah S.A.W. Karna dengan kesabaran dan ketabahanya kita dapat ditemukan dengan suatu ajaran sepiritual terbesar dalam jagat raya ini yaitu ISLAM.
            Terima kasih penulis ucapkan kepada dosen pengajar Pendidikan Kewarga Negaran, yang telah memberikan tugas yang sangat bermanfaat untuk menambah wawasan penulis khusunya umumnya untuk setiap orang pembaca isi dari tugas yang penulis sampaikan ini. Mudah-mudahan dosen pengajar bisa member nilai tambah dengan tugas yang saya buat ini.
            Dalam tugas ini, penulus diberi beberapa kata kunci untuk memudahkan penyampaian penulisan dri tugas yang akan dikerjakan. Kata kunci utama adalah Wawasan Nusantara yang mana di dalamnya terdapat kata kunci lain yang saling terhubung satu dengan yang lainya. Seperti yang sudah tertulis jelas pada sampul halaman depan tugas ini, diantaranya maksud dan dasar hukum “polotik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan Bangsa Indinesia” yang dimaksudkan dilandaskan dengan pasal perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerinatah yang berdaulat. Atas dasar ingin memajukan Ibu Pertiwi menuju kesejahteraan yang lebih baik lagi. Sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia yang mana tercantum dalam alenia ke-4 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Mudah-mudahan cita-cita Bangsa Indonesia bisa tercapai dari para penerus generasi muda seperti kami. AMIEN
Langsung masuk pada pokok permasalahan dari tugas ini. Silakan dibaca dan diperbaiki bila mana ada beberapa kesalahan penulisan atau penyampaian penulis, saya mohon dimaafkan.
WAWASAN NUSANTARA POLITIK
            Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Bangsa Indonesia sendiri memiliki sistem pemerintahan politik yang diatur oleh negar, oleh sebab itu pemilihan presiden di atur oleh UUD 45 Bab 3 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 6 ayat 1dan 2, Pasal 6A ayat 1 sampai 5. Disitu tertulis dengan jelas bagaimana langkah dan syarat pemilihan president Republik Indonesia ini. Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, sejak itu mereka mengemban amanant besar Negara. Jika pada masa jabatan persiden dan wakil presiden tidak melaksanakan amanat bangsa, sama halnya dengan menghianati bangsa dan kepercayaan rakyat terhadap presiden. Maka dengan tegas akan diperhentikan dari jabatanya. Sesuai dengan UUD 45 Bab 3 Pasal 7A, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Oleh sebab itu juga UUD 45 menyertakan persaratan menjadi seorang presiden dan wakil presiden pada UUD 45 Bab 3 ayat 6 Pasal 1 dan 2, (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang”.
Dengan diadaknya UUD 45 sebagai peraturan dan tuntunan Negara, tapi bukan hanya untuk para petinggi Negara. Melainakan kita rakyatnya juga harus ikut mendukung peraturan pemerintah agar bisa menjadi warga yang baik di bangsa yang penuh ketaatan ini. Seperti tertulis pada UUD 45 Pasal 27 ayat 2, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Jelas disitu tertulis, bahwasanya setiap warga Negara wajib menjung-jung tinggi hukum. Termasuk para petinggi dan pejabat wajib mentaati hukum, tidak ada terkecualian.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.

Wawasan Nusantara Ekonomi
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pada bidang ekonomi pula Negara menciptakan berbagai macam perusahaan yang dikelola dan diatur oleh Negara. Sehingga Negara membuat undang-undang tentang, “PERUSAHAAN NEGARA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara No. 1989).
Semua tentang perusahaan pemerintah ada dan tertulis dengan jelas pada UU No.19 tahun 1960 tersebut.
Negara membuat perusahaan karena bahwa perlu segera diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar .
Sifat dan tujuan prusahaan Negara juga tercantum pada UU No.19 tahun 1960 pasal 4 ayat 1 dan 2, yaitu:
(1) Perusahaan negara adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat :
A.   memberi jasa,
B.  menyelenggarakan kemanfaatan umum,
C.  memupuk pendapatan.
(2) Tujuan perusahaan negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuaidengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
Tapi masih saja perekonomian Bangsa Indonesia masih bersifat menguntungkan yang berkuasa, sedangkan yang tidak memiliki kekuasaan semakin merasakan dampak ekonomi tingkat bawah. Sehingga harus cepat dilaksanakn UUD 45 pasal 34 ayat 1, “Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Karena mereka terkena dampak yang begitu menyakitkan dari sistem perekonomian seperti itu.
Seharusnya pemerintah cepat bertindak terhadap system perekonomian yang adil dan beradab, agar kesejahteraan tersampaiakan kepada seluruh penduduk dan masyarakat Indonesia.
Wawasan Nusantara Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Di tengah-tengah zaman yang serba modern ini, sedikit demi sedikit kebudayaan Indonesia hilang, bahkan diakui oleh Negara lain. Ini karna rakyat Indonesia terlalu dimudahkan oleh peradaban dunia. Sehingga rakyat Indonesia malupakan UUD 45 pasal 32 ayat 1, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya”. Ini seharusnya menjadikan kepedulian kita semakin sadar, mendukung kebudayaan bangsa kita sendir. Bukan memasukkan budaya barat ke dalam Bangsa Indonesia, padahal banyak bangsa lain yang mengagumi seni budaya Indonesia. Tapi kenapa kita sendiri, yang dilahirkan di tanah ibu pertiwi ini tudak mangagumi kebudayaan yang telah diciptakan oleh nenek meoyang kita sendiri?
Penulis juga mengutip pendapat, yang disampaikan oleh sumber yang penulis lupa untuk mencatatnya, “Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat.
Sosial sendiri, dibutuhkan yang namanya bahasa. Yang mana Indonesia ini memeiliki berbagai macam bahasa daerah, yang berfungsi untuk bersosialisasi antar sesama penduduk daerah asal masing-masing. Dengan berbagai macam bahasa yang Indonesia miliki, Indonesia termasuk Negara yang apaliang kaya akan social budaya. Sehingga UUD 45 pun menyuruh untuk menghormati bahasa yang berbeda-beda pada pasal 32 ayat 2, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Membuktikan perbedaan itulah yang didapat dari setiap anggota masyarakat, secara tardisional mereka melakukanya termasuk dalam seni, moral, hukum, adat istiadat, dan keahlian seni lain. Itu semua merupakan sebuah kebudayaan.
Jadi, banggalah dengan kebudayaan bangsa sendiri. Bangsa lain saja bisa mengagumi budaya Indonesia masak kita Warga Indonesia sendirai tidak bisa melestarikan budaya nenek moyang kita!


Wawasan Nusantara Pertahanan Keamanan
Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Karena wilayah Negara Indonesia berpulau-pulau, seperti yang tertera pada UUD 45 pasal 25A, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hakhaknya ditetapkan dengan undang-undang”. Maka pemerintah Negara membuat bermacam-macam tingkat pertahanan. Yaitu berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 1998 tentang Pokok Pertahanan dan Kekuatan Hankamnas dikelompokkan dalam 4 komponen, yaitu sebagai berikut:
1) Rakyat terlatih
 
2) Angkatan bersenjata/TNI
3) Perlindungan masyarakat (LINMAS)
4) Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional.
                Ada pun, pertahanan keaman bangsa Indonesia berlandaskan UUD 45 pasal 30 ayai 1 sampai 5. Pada pasal satu rakyat ikut berperan dalam pertahanan Negara, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Oleh sebab itu maka kita sebagi rakyat Indonesia yang baik, harus ikut serta mempertahankan keamanan bangsa kita. Karna kita masih dalam proses belajar, maka kita mempertahankan Negara dengan cara belajar dan menggapi cita-cita. Dengan ini maka masa depan Indonesia semakin cerah dan gemilang.
            Sedangkan untuk pertahanan di darat, di laut, dan di udara. Dilaksanakan oleh tentara pada setiap angkatan dan tempat tugasnya, seperti yang tertera pada UUD 45 pasal 30 ayat 3, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara”. Tentara-tentara tersebut, di bentuk dari warga sipil yang dikeloloa menjadi manusia-manusia handal penjaga Negara.
            Seperti yang pernah saya tulis, bahwa pada dasrnya setiap warga termasuk pasukkan keamanan Negara, tidak terhindar dari yang namanaya peraturan, seperti yang sudah dituliskan pada UUD 45 Pasal 30 ayat 5, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”. Oleh karna itu maka pasukan pertahanan dijadikan contoh bagi setiap warga sipil. Akan tetapi banyak juga pasukan keaman Negara yang menyalah gunakan jabatanya. Seperti yang baru saja terjadi kemarin, penganiyayaan wargasipil oleh oknum yang dipercayai Negara untuk melindungi Negara.
            Mungkin, hanya ini saja tugas yang saya bisa sampaikan, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran kedepanya. Dan mohon maaf apa bila ada kesalahan dalam penulisan maupun dalam bahasa yang kurang tepat.

1 komentar: